Penggelapan Aset Korban Binomo: Diduga Ada Peran Calon Mertua Indra Kenz, Oknum Pengurus dan Mantan Kuasa Hukum


Daily Trend - Kasus dugaan penggelapan aset korban investasi bodong Binomo terus bergulir. Setelah korban mengajukan laporan resmi ke kepolisian, kini sorotan mengarah pada keterlibatan pihak baru yang diduga ikut memainkan peran dalam pengalihan aset: oknum calon mertua Indra Kenz, oknum pengurus, oknum korban, serta mantan kuasa hukum para pelapor.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa oknum berinisial RP, yang disebut-sebut sebagai calon mertua Indra Kenz, diduga berkaitan dengan sejumlah aset korban. Dalam pelacakan dokumen, aset-aset tersebut justru tidak pernah kembali ke tangan korban, melainkan beralih kepemilikan.

“Kami menemukan aset properti ternyata sudah dipindahtangankan tanpa sepengetahuan kami sebagai korban,” ungkap salah satu pelapor.

Tak berhenti di situ, dugaan kuat juga mengarah kepada seorang oknum pengurus korban Binomo berinisial MN, yang selama ini dikenal vokal mengadvokasi korban. Dalam laporan terbaru, MN justru terindikasi menerima aliran dana dari hasil penjualan aset yang tidak transparan. Transaksi ini tidak pernah dilaporkan dalam forum internal paguyuban .

Lebih mencengangkan lagi, keterlibatan seorang mantan kuasa hukum berinisial Z yang sebelumnya dipercaya mewakili korban, kini juga dipertanyakan. Berdasarkan kesaksian beberapa pelapor, Z terlibat skema pembagian hasil sitaan secara tertutup dan informal.

“Ini bukan hanya persoalan hukum. Ini soal pengkhianatan terhadap kepercayaan korban,” ujar salah satu korban.

Kuasa hukum baru para pelapor menyebut bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti kuat untuk menyeret pihak pihak ke jalur hukum. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dari aparat penegak hukum dalam mengawal proses pemulihan aset korban.

Kasus ini menambah daftar panjang ironi di balik drama besar investasi bodong yang menjerat ribuan orang di Indonesia. Di saat korban mencari keadilan, ada oknum-oknum yang justru memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.

Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelapor dan hasil investigasi sementara. Semua pihak yang disebut masih berstatus terduga dan berhak atas asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku. Menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, kebenaran informasi, dan memberikan hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini. Untuk penggunaan hak jawab.


Previous Post Next Post