Daily Trend - Seroang pemuda asal Nias, Sumatera Utara, Iwan Sutrisman Telaumbanua (IST) menjadi korban pembunuhan oleh oknum TNI AL, Serda Adan Aryan Marsal (AAM).
Korban tewas setelah ditusuk di bagian perut menggunakan pisau dan jasadnya dibuang ke jurang di daerah Talawi Sawahlunto, Sumatera Barat. Aksi pembunuhan ini baru terungkap pada Kamis 28 Maret 2024.
Awal mula kasus ini terkuak, ketika keluarga korban melapor ke Pangkalan TNI Angkatan laut (Lanal) Nias perihal keberadaan Iwan Sutrisman Telaumbanua. Korban dijanjikan oleh Serda AAM menjadi bintara TNI AL.
Keluarga korban mengenal Serda AAM pada Juli 2022 di Posal Gunung Sitoli melalui kakak korban. Serda AAM kemudian menjanjikan meloloskan korban menjadi seorang anggota TNI AL.
Selanjutya pada 19 Juli 2022 Serda AAM mengadakan pertemuan dengan orangtua korban di Pasar Yaahowu, Gunungsitoli untuk menyampaikan bahwa ada biaya Bimbel sebesar Rp2 juta.
"Melapor kepada TNI AL Lanal Nias bahwa anak dari pelapor yaitu IST telah hilang kontak dengan keluarga sejak 22 Desember 2022, di mana anak tersebut pada 16 Desember 2022, berangkat dari Nias menuju ke Padang bersama dengan Serda AAM yang berdinas di Denpom Lanal Nias," kata Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah dalam keterangannya, Minggu 31 Maret 2024.
Pada 16 Desember 2022, IST dijemput oleh Serda AAM dan berangkat ke Padang, Sumatera Barat untuk mengikuti seleksi bintara TNI AL. Serda AAM menjanjikan kepada keluarga korban bisa meloloskan IST tanpa tes dengan meminta imbalan lebih dari Rp200 juta.
Ketika itu, pelaku menyebut bahwa dia memiliki keluarga yang bertugas di Lanal II Padang dan akan membantu korban lulus ujian casis Bintara TNI AL. Uang itu ternyata diserahkan oleh keluarga korban kepada Serda AAM secara bertahap, baik secara tunai ataupun transfer bank.
"Padahal sebelumnya IST ini telah gagal dalam seleksi calon bintara TNI AL tahap II di Nias," tambah Wishnu.
Pada 22 Desember 2022, Serda AAM mengirimkan foto IST kepada keluarga dengan menggunakan pakaian dinas TNI. Serda AAM kemudian mengabarkan bahwa IST telah lulus TNI dan sedang mengikuti pendidikan di Tanjung Uban, Kepulauan Riau.
Pada 3 September 2023, pelaku mengabarkan kepada keluarga korban untuk menghadiri pelantikan IST di Tanjung Uban. Setelah itu, pada 3 Oktober 2023 keluarga korban berangkat menuju Tanjunguban. Namun sesampainya di sana, tidak ada kejelasan mengenai pelantikan IST yang dijanjikan pelaku. Keluarga korban memilih pulang ke Nias.
Tak kunjung mendapat kabar dari IST, keluarga korban kemudian mendatangi Serda AAM di Lanal Nias pada Januari dan Februari 2024. Lagi-lagi, Serda AM hanya memberi harapan palsu.
"Sampai dilaporkan, mereka (keluarga) tidak ada kontak (dengan korban). Berdasarkan pengaduan ini Dandenpom melaporkan kepada saya, kemudian saya perintahkan untuk menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan," tambah Wishnu.
Pada 28 Maret 2024, Serda AAM langsung dijemput oleh petugas Denpom Lanal Nias dan dibawa ke Padang untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa Serda AAM bersama seorang warga sipil yaitu MAA telah menghilangkan nyawa IST pada 24 Desember 2022 sore, dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di jurang daerah Talawi Sawahlunto, Sumatera Barat.
Selanjutnya, Lanal Nias berkoordinasi dengan Komando atas dalam hal ini Lantamal II Padang dan Koarmada I, untuk proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Lantamal II Padang sesuai dengan TKP dugaan tindak pidana tersebut.
"TNI AL menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui proses hukum sesuai ketentuan dan akan memberi sanksi setimpal dengan perbuatan yang mencoreng nama baik TNI," ungkapnya.
Wishnu memastikan, apa yang dilakukan oleh Serda AAM terhadap korban atas kekuasaannya sendiri dan tidak diketahui sama sekali oleh Komandan dan Mako Lanal Nias.
Olah TKP dan Gali Keterangan Keluarga Korban
Wishnu pun menegaskan, dalam rekrutmen prajurit TNI AL tidak dipungut biaya apapun dan tanpa gratifikasi dan uang.
"Apabila ada ditemukan oknum mengatasnamakan TNI AL untuk melakukan pemungutan biaya ataupun penyalahgunaan wewenang dalam melakukan rekrutmen agar segera dilaporkan ke Mako Lanal Nias," tegasnya.
"Proses hukum selanjutnya, pemeriksaan pendalaman Tersangka AAM. Melaksanakan olah TKP dan pemanggilan keluarga korban sebagai saksi," pungkasnya.
Editor : Qurrota A'yun