Daily Trend - PT Arion Indonesia mendesak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Jatim III agar tidak lagi mengulur waktu dalam melengkapi bukti saat persidangan. Pasalnya, memasuki sidang ke-lima, pihak Kanwil DJP Jatim III belum mengirimkan bukti dokumen maupun penjelasan terhadap topik resi pengiriman pos surat perpanjangan jangka waktu pemeriksaan, lampiran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), fakta hukum yang berubah-ubah, dan formalitas dalam sanggahan SPHP tidak dicantumkan dalam LHP.
Bukan hanya itu, beberapa dokumen diduga dibuat secara asal-asalan karena banyaknya kesalahan dalam penulisan hingga kesalahan penandatanganan dokumen SPHP dan Undangan Pembahaahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanpa adanya atas nama Direktur Jenderal Pajak. Hal ini melanggar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam sidang gugatan yang kelima ini, PT Arion Indonesia menegaskan bahwa kesalahan dalam SPHP mengakibatkan SPHP tidak sah. Selain itu tidak adanya resi pengiriman dan kesalahan penandatanganan undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang kedua pada tanggal 9 Agustus 2023 juga mengakibatkan tidak sahnya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Hal ini dianggap telah memenuhi pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Pasal 60 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
“Kami berharap bisa segera melakukan pembuktian dengan menghadirkan keterangan Ahli. Dimana, dari pelanggaran sekian banyak apakah bisa membatalkan SKP,” kata Rinto Setiyawan dari PT Arion Indonesia di dalam sidang gugatan kelima, Kamis (4/4/2024).
PT Arion Indonesia bahkan juga menantang Kanwil DJP Jatim III untuk melakukan pembuktian saat itu juga. Pasalnya, ada kesalahan sedari awal dari pihak Kanwil DJP Jatim III. Dimana, PT Arion Indonesia menegaskan bahwa pihaknya menggugat Direktur Jenderal Pajak (DJP) bukan Kepala Kanwil DJP Jatim III. Sehingga, keabsahan dari kehadiran tergugat pun menjadi tanda tanya. Karena dalam surat tugas tim sidang penandatangan nya adalah Kepala Kanwil DJP Jatim III bukan atas nama Direktur Jenderal Pajak.
“Kita mencari keadilan atas nama Tuhan Yang Maha Esa, jika pengadilan ini dibuat tipu-tipu lantas masyarakat mau mencari keadilan kemana lagi?” tegasnya dalam sidang.
Sidang kelima ini PT Arion Indonesia juga menyuguhkan bukti-bukti terhadap kesewenang-wenangan Direktur Jenderal Pajak melalui Tim Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jatim III. Pihaknya berharap keadilan dapat ditegakkan atas nama Ketuhanan yang Maha Esa sesuai dengan kalimat pembuka dalam Putusan hasil sidang yang berbunyi “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa".
Link Youtube Sidang : https://www.youtube.com/watch?v=dpeefnzYIfQ