Bendahara TIDAR DKI dilaporkan penipuan cek kosong


Daily Trend - Kembali cek kosong menjadi problematika dalam penjaminan asset, yang saat ini dilakukan oleh salah seorang suami dari public figur di Indonesia.

Jenny Yulia Yusuf, sebagai pengusaha melaporkan saudara Ezar Alkafia Darmawan ke Polres Jakarta Selatan, atas dugaan penipuan cek kosong yang dilakukan berulang. Saudara Ezar di indikasikan menipu Jenny, seorang pengusaha perempuan, dengan nominal capai Rp 5 Miliar.

Maka dari itu, pada hari Rabu, 07 Februari 2024, pukul 17.15 WIB,  Jenny Yulia Yusuf menghadap Polsek Jakarta Selatan, yang dikawal oleh Kuasa Hukumnya, Machi Achmad, SH, MH, melaporkan rekan kerjanya Ezar Alkafia, setelah memberinya Cek Kosong dalam transaksi keuangan Ezar Alkafia Darmawan, pengusaha muda ini menjabat sebagai bendahara tidar dki jakarta, yang juga menjabat sebagai ketum hippi jakarta pusat ini juga aktif di HIPMI Jaya menjaminkan sertifikat Kantor Jenny, yang beralamat di Gedung Bakrie Tower, Kuningan.

“Perjanjian sewa asset yang dilakukan oleh Jenny dan Ezar, dengan nomor perjanjian 01-GP-PSA/VII/2022, tertanggal 15 Juli 2022 akan mengembalikan sertifikat asset tersebut pada tanggal 30 September 2022, namun terundur hingga tanggal 31 Maret 2023.” Ungkap Machi Achmad, SH, MH, selaku kuasa hukum korban.

“Belum selesai dengan hal itu, pengembalian sertifikat tersebut kembali diundur hingga tanggal 25 Juni 2023 dengan memberikan cek dengan nomor IT 244383, dengan senilai Rp 1,5 Miliar, dan ternyata cek tersebut ditolak oleh pihak bank, dikarenakan ada penebalan dicek tersebut. cek penebalan, yang ditolak oleh fihak Bank” lanjutnya.

“Cek yang kemudian diganti oleh Ezar Alkafia dengan Cek baru dari Bank Mandiri dengan no 405936, namun juga ternyata adalah cek kosong, lalu digantikan lagi dengan Cek dari Bank BCA no 298367 yang kembali adalah cek kosong,” ujarnya lagi.

“Berdasarkan hal tersebut, melalui kami, kuasa hukumnya, melakukan somasi kepada Ezar Alkafia tertanggal 25 Juli 2023, untuk segera menyelesaikan masalah ini.” tegasnya.

“Karena tidak kunjung diselesaikan, maka pada hari ini, Rabu, 7 Februari 2024, kami melaporkan hal ini ke Polres Jakarta Selatan, dimana Kejahatan yang dilakukan oleh Ezar Alkafia melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” tuturnya lagi.

Ezar Alkafia Darmawan, pengusaha muda ini menjabat sebagai bendahara tidar dki jakarta, yang juga menjabat sebagai ketum hippi jakarta pusat ini juga aktif di HIPMI Jaya

“Saya berharap hukum bisa membantu saya untuk mengembalikan sertifikat saya, dan menegakkan keadilan atas kasus ini.
Yang dicairkan oleh bank BPR untuk memperoleh pinjaman di BPR Bahana Ekonomi Sentosa, yang sudah dilakukan pelelangan di Bank tersebut,” ucap Jenny kepada awak media.

“Selain itu pula, dalam chat WhatsApp, EA berujar Laporkan Saja ke Polisi, kalau berani,” tutup Jenny Yulia Yusuf.

Dikesempatan yang sama, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) , Harry Amiruddin  dalam komentar singkatnya Harry mengatakan , ” Kami siap mendampingi korban . Untuk menegakan keadilan dan kebenaran , agar tidak ada korban korban penipuan seperti ini lagi . Semoga proses hukumnya dapat berjalan dengan baik dan benar , pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia ,” tegas Harry .


Previous Post Next Post