Meta Diklaim Patuhi Menkominfo, Mulai Hapus Konten Judi Online

Daily Trend -

Meta, induk perusahaan platform media sosial Facebook, diklaim bakal mematuhi ultimatum yang dilayangkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait konten judi online.

Budi sebelumnya meminta Facebook membersihkan konten judi online atau judi slot di platform mereka dalam waktu sehari.

"Jadi kan 1x24 jam-nya kan sudah kemarin pukul 16.00, dan Meta berkomitmen untuk men-takedown konten-konten promosi judi online di platform mereka dan sekarang masih terus berproses," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong saat dikonfirmasi, Kamis (12/10).

Usman menjelaskan saat ini belum semua konten berbau judi online di Meta telah diturunkan. Menurut Usman, Facebook beralasan proses pembersihan memakan waktu tidak sebentar, karena konten berbau judi online di platform tersebut cukup banyak. 

Nantinya, Kominfo bakal meminta laporan berapa banyak konten judi online yang sudah dihapus dari Facebook. Namun, ia tak menyebut kapan tenggat waktu yang diberikan kepada Meta.

Di samping itu Usman tak secara tegas akan melaporkan Meta ke pihak kepolisian apabila masih mengunggah konten yang berbau judi online, kendati sudah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


"Saya kira kita terus koordinasi dengan Meta, segera supaya kita tidak perlu lapor polisi lah. Jadi kita minta semua dibersihkan, kemudian kita minta dicegah, kalau itu bentuknya promosi iklan kan bisa ditolak," tuturnya.

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie mengultimatum media sosial milik Mark Zuckerberg itu membersihkan konten judi online dari platform mereka dalam waktu sehari.

"Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 x 24 jam," cetus Budi Arie.

Ia mengaku sudah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.

"Namun kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta," ungkap Budi.

Ia mengancam akan meneruskan penanganan ini kepada aparat penegak hukum (APH) jika tidak ditindaklanjuti dengan optimal.

Menurut Budi, "segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online dan/atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

"Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia," tutur Budi.

Peringatan Menkominfo itu tertuang dalam Surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.

Hal ini berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik yang diubah jadi UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan.

Bahwa, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia wajib memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk judi slot.

Terkait ancaman Menkominfo ini, pihak Meta Indonesia masih enggan memberi komentar resminya.


Previous Post Next Post