Nanik melanjutkan, pesan tersebur lantas menjadi viral pada 9 Oktober 2023. "Nama produk adalah Asli Otentik Orang Tua yang dikemas dalam bentuk saset. Produk yang diviralkan merupakan produk tanpa izin edar, serta bukan produk yang berasal dari Produsen Orang Tua Grup," kata Nanik, Rabu (11/10/2023).
Nanik menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dan konfirmasi bersama BPOM RI Kota Surabaya, produk tersebut diedarkan dan dipromosikan melalui media sosial (medsos) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Produsen Orang Tua Group juga telah melaporkan hal tersebut kepada BPOM RI di Kota Semarang.
"Oknum yang menjadi sumber pemalsuan produk juga sudah diproses secara hukum di kepolisian," ujarnya.
Selain itu, lanjut Nanik, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya yang menanyakan kepada distributor minuman beralkohol Orang Tua menyatakan bahwa produk minuman beralkohol Asli Otentik bukan merupakan produk yang didistribusikan. Ia pun memastikan, produk tersebut tidak ditemukan di Surabaya.
"Sesuai hasil investigasi di lapangan tidak ditemukan peredaran produk tersebut," kata Nanik.
Pemkot Surabaya diakuinya terus meningkatkan upaya advokasi lintas sektor dalam upaya mencegah peredaran minuman beralkohol berbentuk sachet. Nanik juga mengaky terus meningkatkan pengawasan dan monitoring bersama BPOM RI dan Dinkopdag Kota Surabaya terhadap peredaran minuman beralkohol.
"Kami juga terus menggencarkan sosialisasi kepada pelajar sekolah dan masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol bagi kesehatan," ujarnya.