"Pelat tersebut dipesan dari salah satu marketplace dengan harga Rp 500 ribu dan itu pelat palsu," ujar Kompol Eko Barmula dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/10).
Pada kesempatan yang sama Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan pelaku membeli pelat tersebut agar merasa aman di jalan. Sebab mobil Fortuner hitam tersebut masih baru dan belum keluar pelat resminya.
"Mobil yang bersangkutan adalah mobil baru yang semestinya tidak boleh digunakan di jalan raya sampai keluarnya tanda kendaraan yang resmi sehingga untuk aman di jalan maka pelaku memesan pelat nomor dinas palsu melalui marketplace sehingga dengan itu merasa aman di jalan tidak akan kena tilang dari petugas di lapangan dan hambatan lain," jelas Samian.
Aksi arogan Michael terjadi pada Minggu (15/10) sekitar pukul 03.00 WIB. Aksinya terekam dashcam korban.
Dalam rekaman tersebut mobil yang dikendarai Michael menggunakan pelat dinas polri bernopol 5727-00 dan dipasangi strobo. Michael terlihat mengintimidasi korban dengan mengeluarkan tongkat besi.
"Awal kejadian pada saat pelaku merasa keberatan disalip dari sisi kiri. Kemudian terjadi kejar mengejar dan kemudian melakukan pengadangan," ujar Samian.
Polda Metro Jaya memastikan Michael bukan anggota polisi atau berasal dari keluarga anggota Polri. Latar belakang Michael, kata Samian, merupakan seorang pengusaha.
"Wiraswasta," kata Samian.
Michael sudah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.