Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

Daily Trend - Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan terkait kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Kini penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
"Pada hari ini penyidik dengan koordinasi dengan Kejaksaan. Kita melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya akan diserahkan langsung di Kejaksaan Indramayu," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (29/10).
Djuhandani menjelaskan, setelah diserahkan ke Kejari Indramayu, Panji Gumilang akan segera disidangkan. Nantinya jaksa akan melakukan koordinasi dengan polisi untuk menentukan lokasi persidangan dengan pertimbangan demi keamanan.
"Setelah dilaksanakan penyerahan persidangan lebih lanjut akan dipertimbangkan, apakah di Indramayu atau di tempat lain," tuturnya.

Dalam proses pelaksanaan tahap 2 ini, Bareskrim melakukan pengawalan ketat dengan mengerahkan beberapa polisi bersenjata.
Djuhandani mengatakan, hal ini merupakan bentuk perlindungan yang dilakukan pihaknya terhadap Panji. Karena menurutnya, banyak pihak yang tak setuju dengan Panji.

"Kita tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan, yang bersangkutan kan banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka dan itu SOP pengawalan pada semua tersangka yang akan kita bawa," jelasnya.
Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Namun di sisi lain, penyidik Bareskrim tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji.

Previous Post Next Post