Robert Herison Ditangkap dan Ditahan karena Mengalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing


Daily Trend - Bengkalis, Riau. Robert Herison telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis, Riau, setelah ia mengalungkan bendera Merah Putih ke leher anjing. Pihak berwajib telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti termasuk flashdisk yang berisi video kejadian tersebut.

Tindakan kontroversial Robert Herison ini berujung pada jeratan hukum, dengan Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila, mengungkapkan bahwa untuk memperkuat pembuktian tindak pidana dan penetapan status tersangka, pihak berwenang akan mendapatkan keterangan dari ahli. Kejadian ini telah menarik perhatian publik, termasuk tokoh hukum terkenal, Hotman Paris.

Hotman Paris mengungkapkan reaksi melalui akun Instagram pribadinya, membagikan tangkapan layar berita mengenai penetapan Robert Herison sebagai tersangka. Ia juga mempertanyakan apakah tindakan serupa pada binatang lain akan mendapat perlakuan yang sama.

"Apakah juga akan Tsk jika bukan di leher anjing?" tulis Hotman Paris di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Hotman Paris juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada pelaku atau keluarganya. Ia mengajak mereka untuk menghubunginya melalui "Hotman 911" serta mengundang pengacara setempat untuk bergabung dengan tim hukumnya.

Di sisi lain, Hotman Paris juga memberikan pandangannya melalui video lain di mana ia membandingkan kasus ini dengan beberapa acara lain yang melibatkan bendera Merah Putih. Ia mencatat bahwa penggunaan bendera dalam perlombaan adu cepat kerbau atau kuda telah menjadi tradisi dan belum pernah dianggap sebagai tindak pidana.

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap seorang pria yang diduga melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Pelaku ini kemudian ditahan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah, menjelaskan, "Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ancamam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta."

Previous Post Next Post