Turis Asing yang datang ke Bali akan dikenakan Pungutan 150 Ribu Tahun Depan

Daily Trend - Turis asal Belanda bernama Theo, tidak keberatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana menerapkan pungutan kepada wisatawan asing sebesar Rp 150 ribu rupiah untuk masuk ke Bali pada tahun depan. Menurut dia, pungutan tersebut untuk kemajuan infrastruktur atau kebudayaan Bali, sehingga ia tidak mempermasalahkannya. Kendati begitu, dia malah mempertanyakan biaya untuk Visa on Arrival (VoA) sebesar Rp 500 ribu yang dikenakan kepada turis asing yang ke Bali.

"Kalau itu memang untuk melindungi alam dan budaya iya tidak apa-apa, itu juga bukan jumlah uang yang banyak. Tapi saya membayar visa 500 ribu, itu uangnya untuk apa?" kata Theo, saat ditemui di Kuta, Bali, Kamis (13/2).

Theo mengaku siap datang lagi ke Bali dan membayar Rp 150 ribu dengan penuh cinta. Namun, dia ingin tahu apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dengan uang pungutan dari turis asing tersebut. Dia berharap uang pungutan itu digunakan dengan benar.

"Bagi saya 20 dolar pun tidak apa-apa buat saya. Jadi saya pikir tidak apa-apa, tapi tunjukkan apa yang dilakukan dengan uang itu," ucapnya.

Di sisi lain, Karina, turis asal Rusia berpendapat bahwa sebelum kebijakan itu diterapkan, sebaiknya pemerintah meminta persetujuan dari warga lokal dan apakah keputusan itu berdampak baik bagi warga.

"Saya tidak tahu, karena saya tidak lahir di negara ini. Saya rasa seharusnya keputusan itu juga harus ada persetujuan dari penduduk lokal," kata Karina, saat ditemui di Pantai Jerman, Kuta.

"Kalau kami orang Rusia tetap akan datang ke Bali. Tapi yang lebih penting bagaimana supaya membuat penduduk lokal lebih nyaman, itu yang lebih penting. Turis akan datang dengan membawa uang. Tapi yang penting soal (dampak baik) ke penduduk lokal," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa tahun depan berencana menerapkan pungutan biaya kepada turis asing yang masuk ke Pulau Dewata.

Besaran biaya yang dipungut dari turis asing untuk masuk Pulau Dewata adalah US$10 atau setara Rp 150 ribu per orang. Turis asing dapat membayar pungutan itu melalui elektronik atau e-payment.

"Kami mencantumkan dalam rupiah agar dia (wisatawan asing) tidak mengikuti kurs dolar. Kami patok Rp 150 ribu sekali datang ke Bali," kata Wayan Koster di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Rabu (12/7).

Koster menyebut, kebijakan pungutan biaya kepada turis asing yang masuk Bali bukan sembarangan, karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Aturan itu mengizinkan Pemerintah Provinsi Bali mendapatkan sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan mancanegara yang berwisata ke Bali, yang diatur dengan Peraturan Daerah.

Previous Post Next Post