Daily Trend - Kepolisian Indonesia telah mengusulkan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan bermotor. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan negara, dan banyak pihak yang berhasil menghindari pembayaran pajak dengan cara-cara yang tidak sah, sehingga data mengenai kendaraan tidak akurat.
Irjen Firman Shantyabudi, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menyatakan bahwa mereka bersama dengan tim Samsat Nasional telah memulai upaya untuk menyampaikan usulan ini kepada sejumlah kepala daerah. Penetapan pajak progresif merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
"Dengan tim Samsat Nasional, kami telah bertemu dengan gubernur untuk meminta penghapusan biaya balik nama dan pajak progresif. Kebijakan ini, maaf, tidak memberikan hasil yang diinginkan," ujar Firman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (5/7).
Pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan yang berbeda untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, yang lebih tinggi dari tarif untuk kendaraan kepemilikan pertama. Penetapan pajak progresif menjadi kewenangan gubernur di setiap daerah.
Namun demikian, banyak pemilik kendaraan yang berhasil menghindari kebijakan ini dengan cara membeli kendaraan menggunakan identitas orang lain.
Firman mengisahkan kasus pemilik Toyota Alphard yang tinggal di gubuk. Setelah penyelidikan, pemilik mobil tersebut ternyata menggunakan identitas orang lain untuk menghindari pajak progresif.
"Orang yang ingin memiliki tiga atau empat mobil, biarkan saja. Tidak perlu menerapkan pajak progresif, karena kasus seperti ini telah terjadi. Ketika kami berbicara dengan Bu Nicke (Dirut) Pertamina, untuk menghitung subsidi, ada orang yang seharusnya mendapatkan subsidi, tetapi dia memiliki mobil Alphard dan rumahnya adalah gubuk. Ternyata ini adalah penyalahgunaan identitas untuk menghindari pajak progresif," paparnya.
Korlantas telah mengusulkan penghapusan pajak progresif dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II ini sejak lama. Namun, keputusan mengenai penghapusan pajak progresif terletak pada kepala daerah masing-masing.
Hingga Maret 2023, baru 10 daerah yang telah menghapus pajak progresif, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri. Kesepuluh daerah tersebut meliputi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat.