Mulai 2024 Wajib Pajak tidak Perlu isi SPT Lagi


Daily Trend - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mempersiapkan fasilitas baru dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system. Salah satu layanan yang ditawarkan adalah prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, yang dalam bahasa internasional dikenal sebagai prepopulated tax return, yang akan tersedia di akun wajib pajak di sistem core tax.

"Fitur ini terkait dengan akun wajib pajak yang ada dalam sistem informasi yang akan datang," kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN daring pada Senin (24/7/2023).

Dengan fitur ini, Suryo menjelaskan bahwa para wajib pajak tidak perlu lagi mengisi SPT Tahunan mereka karena data-data yang dibutuhkan telah dimasukkan oleh DJP. Wajib pajak hanya perlu memeriksa dan memperbaiki data jika ada kesalahan.

"Jadi dalam core tax, kami berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyusun SPT-nya. Data dan informasi yang kami peroleh akan kami masukkan dalam satu SPT yang telah diisi sebelumnya, dan hal tersebut akan ditampilkan dalam akun wajib pajak," tegas Suryo.

"Sebagai wajib pajak, Anda hanya perlu memeriksa apakah data yang disediakan sudah sesuai. Jika iya, Anda dapat mengirimkan SPT tanpa perlu mengisi ulang. Namun, jika ada data yang belum sesuai, Anda dapat menambahkan informasi yang belum terdapat dalam sistem administrasi," tambah Suryo.

Sebagai informasi, sistem core tax atau PSIAP ini Ditjen Pajak berencana untuk mulai diterapkan secara nasional pada Mei 2023. Informasi ini diumumkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti.

Saat ini, DJP tengah melaksanakan pelatihan untuk master trainer, yaitu para calon pelatih yang nantinya akan disebar ke seluruh Indonesia untuk melatih second trainer. Selanjutnya, second trainer ini akan melatih seluruh pegawai DJP untuk menggunakan PSIAP.

"Sebelum diterapkan secara nasional, PSIAP akan diuji coba di tiga Kanwil DJP. Setelah itu, akan dievaluasi. Diharapkan pada bulan Mei 2024, sistem ini sudah siap untuk dijalankan secara nasional," kata Nufransa seperti yang dikutip dari laman Kemenkeu.

Dari perspektif wajib pajak, PSIAP memberikan manfaat berupa adanya akun wajib pajak di portal DJP, layanan yang lebih baik, potensi sengketa berkurang, dan biaya kepatuhan yang lebih rendah. Berbagai layanan digital akan semakin lengkap dengan standar pelayanan yang terjaga.

Dari sisi DJP, akan ada berbagai macam aplikasi yang akan memudahkan pegawai DJP dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Menurut Nufransa, nantinya pengawasan terhadap wajib pajak dapat dilakukan berdasarkan tingkat risiko. Selain itu, PSIAP juga akan memetakan profil pegawai berdasarkan kemampuan atau pekerjaan yang telah dilakukan.

"Harapannya, hal ini akan meningkatkan kemampuan kami dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan, tidak lagi berdasarkan senioritas atau pangkat, tetapi berdasarkan kemampuan dan kapabilitas dari masing-masing pegawai," tambah Nufransa.

Previous Post Next Post