Daily Trend - Pemerintah telah mengambil keputusan untuk menambah cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.
Surat keputusan ini merupakan Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Dalam Surat Keputusan Bersama ini, Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Kemudian, cuti bersama ditetapkan pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023, yaitu Rabu dan Jumat. Ini diikuti oleh cuti pada Sabtu (1 Juli) dan Minggu (2 Juli).
Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Juni 2023, sesuai dengan diktum kedua dalam beleid yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaquq Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Keabsahan surat keputusan ini telah dikonfirmasi oleh Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, kepada CNBC Indonesia. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Ferry Afriansyah Noer juga telah mengonfirmasi keputusan ini kepada CNBC Indonesia.
Pertimbangan pemerintah dalam menambah cuti bersama Idul Adha ini meliputi adanya libur sekolah nasional, upaya peningkatan perekonomian, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pariwisata, serta waktu berkualitas bersama keluarga, seperti yang diungkapkan oleh Ferry.