Polisi Masih Terus Mendalami Kasus Rumah Penjual Ginjal di Bekasi


Daily Trend - Kasus penjualan ginjal di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai menemui titik terang. Polisi mengungkap bahwa penjualan ginjal tersebut terkait dengan jaringan internasional.

"Kami mendapatkan informasi bahwa proses penanganan kasus dugaan penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi masih dalam penyelidikan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri pada Kamis (22/6/2023).

Ramadhan menambahkan bahwa polisi sedang mengembangkan kasus tersebut dan meminta publik untuk bersabar menunggu.

"Masih ada aspek-aspek yang harus ditangani dan dikembangkan sebelum dapat disampaikan," tambahnya.

"Dalam konteks teknis, ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya," tambahnya.

Diketahui bahwa pengontrak rumah yang diduga menjadi tempat penampungan ginjal yang dikirim ke Kamboja di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua RT setempat, Nuraisyah. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menangkap penghuni kontrakan pada Senin (19/6/2023) dini hari setelah berkoordinasi dengan perwakilan lingkungan.

"Pada saat itu sudah malam, jadi pada saat magrib sudah ada koordinasi dari pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan. Namun, dua hari sebelum penangkapan, pihak kepolisian telah menerima laporan mengenai kecurigaan terhadap rumah tersebut," ujar Nuraisyah pada Selasa (20/6/2023).

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, ketika dimintai konfirmasi terpisah, tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai kasus tersebut. Twedi mengatakan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya.

"Semua sudah ditangani oleh Ditkrimum, karena polda yang memiliki kewenangan, silakan menghubungi mereka," singkatnya pada Selasa (20/6/2023).

Previous Post Next Post