Waspada! Xylazine Narkotika "Zombie" yang Sebenarnya Adalah Obat Penenang Hewan


Daily Trend - Kasus 'narkoba zombie' menjadi ancaman paling mematikan di Amerika Serikat. Para penggunanya menggabungkan obat penenang hewan yang disebut xylazine, atau dikenal dengan nama seperti tranq, tranq dope, dan obat zombie, dengan obat-obatan terlarang seperti fentanyl dan heroin.

Kematian akibat overdosis yang melibatkan xylazine melonjak lebih dari 1.000 persen di AS bagian selatan antara tahun 2020 dan 2021. Penggunaan juga meningkat tajam, dengan peningkatan sebesar 750 persen di wilayah barat dan sekitar 500 persen di Midwest, sesuai dengan laporan intelijen yang dirilis tahun lalu oleh Badan Penegakan Hukum Narkotika Amerika Serikat (US Drug Enforcement Administration).

Menurut laporan dari New York Times, lebih dari 90 persen sampel obat bius yang diuji di laboratorium di Philadelphia, kota terbesar di Pennsylvania yang juga merupakan zona panas narkoba di AS, positif mengandung xylazine. Sementara itu, di New York, obat zombie ditemukan pada 25 persen sampel obat yang diuji.

Apa Itu Xylazine? Xylazine adalah obat non-opioid yang digunakan sebagai obat penenang dan pelemas otot dalam praktek kedokteran hewan. Obat ini umumnya digunakan untuk membius kuda dan hewan ternak lainnya, dan tidak diperuntukkan bagi manusia.

Xylazine dikembangkan pada tahun 1962 sebagai obat bius untuk prosedur kedokteran hewan. Uji coba pada manusia dibatalkan karena obat tersebut dapat menyebabkan kesulitan bernapas dan tekanan darah rendah.

Beberapa ahli epidemiologi berpendapat bahwa selama pandemi, xylazine menjadi populer sebagai pengganti opioid yang murah dan mudah diperoleh. Campuran obat ini dijual dengan harga yang lebih terjangkau, sekitar Rp 225 ribu per bungkus, dibandingkan dengan heroin seharga US$ 10 atau sekitar Rp 150 ribu ditambah dengan xylazine seharga US$ 5 atau sekitar Rp 75 ribu.

Terkait legalitas, xylazine berada dalam zona abu-abu. Meskipun disetujui oleh FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat) sebagai analgesik yang diresepkan oleh dokter hewan sejak 50 tahun yang lalu, obat ini tidak terdaftar sebagai zat yang dikendalikan baik untuk hewan maupun manusia, sehingga tidak tunduk pada pemantauan yang ketat. Oleh karena itu, obat ini belum mendapat perhatian hukum federal terkait penyalahgunaan atau pengalihan penggunaannya.

Previous Post Next Post