Polisi Sudah Berlakukan Kembali Tilang Manual di Beberapa Daerah


Daily Trend - Sejumlah daerah kembali menerapkan tilang manual sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas oleh warga. Sistem ini mengizinkan polisi untuk langsung menerbitkan surat tilang dan menyita SIM, STNK, dan kendaraan bermotor sebagai barang bukti pelanggaran.

Sejak tahun 2022, tilang manual dihapuskan dan pelanggaran lalu lintas hanya dikenai sanksi melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) alias tilang elektronik.

Berikut adalah daftar daerah yang telah menggelar tilang manual:

  1. Lumajang

Kepolisian di Lumajang telah menggelar razia dan penindakan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di Simpang Tiga Pos, jalur Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), Jalan Raya Panjaitan, Kabupaten Lumajang.

Razia ini menargetkan pelanggaran seperti melanggar rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm saat berkendara, dan tidak melengkapi atribut kendaraan bermotor.

Polisi Lumajang telah mengeluarkan 32 surat tilang, di mana pelanggar harus menyerahkan STNK, SIM, dan kendaraan mereka sebagai barang bukti tilang. Sebagai hasil razia, polisi telah menyita 20 STNK, 2 SIM, dan 10 kendaraan yang dibawa ke Satlantas Polres Lumajang.

KBO Lantas Satlantas Polres Lumajang, Iptu Teguh Imanto, mengimbau masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi kendaraan mereka dengan benar demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

  1. Lampung

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung telah memulai kembali penerapan tilang manual sejak tanggal 11 Mei. Ada 11 pelanggaran lalu lintas di Lampung yang menjadi target penindakan, antara lain:

  • Berkendara di bawah umur
  • Berboncengan lebih dari satu orang
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak menggunakan helm
  • Melawan arus
  • Melampaui batas kecepatan
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
  • Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
  • Kendaraan kelebihan beban dan dimensi (ODOL)
  • Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau dengan TNKB palsu.
  1. Halmahera Barat

Humas Polres Halmahera Barat, IPTU Yoherson Dodowor, mengatakan tilang manual kendaraan telah diterapkan sejak tanggal 8 Mei 2023 dengan tujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Sasaran utama tilang kali ini adalah pengendara yang menggunakan knalpot racing, tidak menggunakan helm, tidak memiliki TNKB atau TNKB yang sudah tidak berlaku, serta pengendara sepeda motor yang melebihi kapasitas. "Selain itu, juga pengendara yang membawa kendaraan di bawah umur dan pengendara mobil yang tidak pakai sabuk pengaman," katanya. 

4. Tulang Bawang 

 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang (Tuba) juga bersiap untuk menggelar tilang manual. Penindakan ini menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023 terkait daerah yang wilayahnya belum tersedia fasilitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau program penerapan tilang elektronik. "Mulai hari Senin (8/5/2023) sampai dengan beberapa hari ke depan, petugas kami aktif mensosialisasikan kepada masyarakat terutama di tempat-tempat keramaian, dan juga melalui radio," ujar Kasat Lantas, Iptu Glend Felix. Pelanggaran yang akan ditindak lewat tilang manual pada kawasan itu yakni berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, dan melawan arus. Kemudian melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai spesifikasi teknis, over load dan over dimensi, serta ranmor tanpa pelat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu.

Previous Post Next Post