Polisi Serahkan Restorative Justice AP Hasanuddin Kepada Muhammadiyah


Daily Trend - Ketua Hukum HAM dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, menolak rencana restorative justice terkait kasus peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin yang dituduh melakukan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah di media sosial.

Nasrullah menyatakan bahwa ia dan Muhammadiyah telah memilih untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum dan akan menyerahkan seluruh proses kepada pihak kepolisian. Meskipun Nasrullah telah memaafkan Andi, ia tetap berharap agar proses hukum terus berjalan sebagai pelajaran bagi semua orang agar tidak melakukan perbuatan serupa. Nasrullah juga menyerukan agar polisi tidak hanya menindak Andi, tetapi juga Thomas Djamaluddin yang diduga sebagai pemantik adanya pengancaman tersebut.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko juga menghormati upaya penegakan hukum terhadap Andi dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk melakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Andi sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menahannya di rumah tahanan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan setelah ditangkap pada Ahad, 30 April 2023.

Previous Post Next Post