Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi


Daily Trend - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo pada Rabu (17/5).

Status tersangka itu ditetapkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah memeriksa Plate.

"Dirdik Kejagung hari ini telah memanggil saudara JP untuk kali ketiga sebagai saksi. Terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu (17/5).

Status tersangka tersebut ditetapkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah memeriksa Plate.

"Dirdik Kejagung hari ini telah memanggil saudara JP untuk kali ketiga sebagai saksi. Terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu (17/5).

"Ikatan penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," tambahnya.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Gedung Kejagung pada Senin (15/5).

Yusuf mengatakan penghitungan kerugian keuangan negara tersebut dilakukan oleh pihaknya berdasarkan hasil audit penggunaan dana BAKTI Kominfo.

Selain itu, BPKP juga telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan observasi fisik terhadap aset-aset milik BAKTI Kominfo.

"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal, yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, peningkatan harga yang tidak wajar, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Previous Post Next Post