Indonesia Mendapatkan Tambahan 8000 Kuota Haji


Daily Trend - Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota haji yang telah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi, demikian dikatakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari Minggu (7/5).

"Kuota tambahan sebanyak 8.000 orang sudah terkonfirmasi dan masuk ke dalam e-Hajj sejak hari ini," ujar Menag Yaqut dalam keterangan pers di Jakarta.

Menurut Yaqut, Kementerian Agama masih menunggu surat resmi dari Arab Saudi mengenai penambahan kuota tersebut dan akan segera membahasnya dengan DPR.

Selain itu, Kementerian Agama juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

"Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini," kata Yaqut.

Tahun ini, Indonesia mendapat 221.000 kuota calon haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Mereka sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April hingga 5 Mei 2023.

Namun, masih ada 14.356 orang yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Menurut Menag, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jamaah haji, mulai dari adanya ketetapan kuota. Pertama-tama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

Hasil kesepakatan dengan DPR kemudian dijadikan dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.

Bersamaan dengan itu, Kementerian Agama akan segera melakukan verifikasi data jamaah yang berhak berangkat, untuk kemudian diumumkan sebagai jamaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

"Beriringan dengan pelunasan, Kementerian Agama akan melakukan pengurusan dokumen jamaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Arab Saudi, agar visa jamaah kuota tambahan juga bisa diterbitkan," ujar Menag.

Kontrak penerbangan juga akan disesuaikan seiring adanya kuota tambahan, dan termasuk di dalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan.

Previous Post Next Post