Lina Mukherjee Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama


Daily Trend - Polda Sumatera Selatan telah menetapkan status Lina Mukherjee sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Status ini berkaitan dengan konten makan babi yang diunggah olehnya beberapa waktu lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka atas nama Lina Mukherjee telah dilakukan pada Kamis, 27 April 2023.


Agung menyatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah pihak Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melakukan gelar perkara dan proses lainnya. Selain itu, pihak Polda Sumatera Selatan juga telah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18 April 2023 lalu, yang menyatakan bahwa tindakan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama.


Agung juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan beberapa ahli, seperti ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Semua ahli tersebut menyatakan bahwa perbuatan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama.


Pihak Polda Sumatera Selatan berencana untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Lina Mukherjee. Pada panggilan pertama, Lina tidak hadir. Oleh karena itu, pihak Polda Sumatera Selatan akan menerbitkan surat pemanggilan kedua agar Lina hadir pada tanggal 2 Mei 2023. Jika Lina tidak hadir dalam pemanggilan kedua, pihak Polda Sumatera Selatan akan menerbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa.


Kasus ini telah naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Pihak Polda Sumatera Selatan akan bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkait.

Previous Post Next Post