Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Terkejut Oknum Pemerintah dan Aparat Terlibat TPPO

Daily Trend - Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Batam yang melibatkan oknum pemerintah dan aparat keamanan. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta Ditjen Imigrasi dan kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.


“Saya berharap setelah mendapatkan instruksi langsung dari Menko, aparat hukum baik di Imigrasi, polisi, dan BNP2TKI harus segera mengusut dan memproses dugaan ini,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat (7/4/2023).


Sahroni mengaku terkejut karena sindikat perdagangan orang tersebut diduga melibatkan oknum pemerintah. “Kami di Komisi III juga telah mendengar kabar ini dan cukup terkejut karena praktiknya bahkan dilakukan melalui ‘jalur depan’ dan terang-terangan oleh oknum pemerintah,” katanya.


Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa sindikat perdagangan orang di Batam, Kepulauan Riau, bukanlah sindikat biasa karena sudah terkoordinasi dengan baik. Menurutnya, sindikat tersebut melibatkan oknum pemerintah, oknum aparat keamanan, dan pihak swasta.


Mahfud, yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PP TPPO), menyampaikan hal itu saat melakukan kunjungan kerja ke Batam pada Kamis (6/4). Ia juga menjadi keynote speaker pada sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Batam.


“Sindikat dan jaringan perdagangan orang di Batam bukanlah sindikat biasa karena terkoordinasi dengan baik dan melibatkan oknum pemerintah, oknum aparat, dan pihak swasta,” ujar Mahfud melalui keterangannya pada Jumat (7/4).


Mahfud meninjau langsung Pelabuhan Internasional Batam Center, yang diduga menjadi lokasi pengiriman pekerja migran ilegal. Ia mengatakan bahwa pengiriman pekerja migran ilegal tidak hanya dilakukan melalui jalur belakang, tetapi juga jalur resmi atau jalur depan.


“Setelah membuka seminar, saya menuju Pelabuhan Internasional Batam Center karena pengiriman pekerja migran ilegal (non-prosedural) diduga tidak hanya melalui jalur belakang, tetapi juga jalur resmi atau jalur depan,” katanya.

Previous Post Next Post